HUT ke-81 RI di Cirebon, 378 Warga Binaan Rutan Cirebon Terima Remisi, Dua Orang Langsung Bebas
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Jonson Manurung didampingi jajaran mengikuti rangkaian upacara peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-81 yang dipusatkan di Lapangan Bima Madya Stadion Bima, Kota Cirebon.
Kehadiran jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon dalam upacara tersebut semakin memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dalam mendukung program pembinaan pemasyarakatan. Senin, (17/08).
Seluruh rangkaian acara berlangsung khidmat dan tertib, kegiatan ini merupakan wujud rasa syukur atas kemerdekaan bangsa serta merupakan bentuk komitmen Rutan Cirebon dalam mengimplementasikan pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya mengenai remisi. Kegiatan juga dibarengi dengan pemberian bantuan sosial dari Pemerintah Kota Cirebon Kepada WBP yang memperoleh remisi dan langsung bebas .
Pada HuT RI Ke 81, sebanyak 378 orang narapidana Rutan Kelas I Cirebon resmi menerima Remisi Umum.
Dari total penerima tersebut, sebanyak 376 orang memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan masa hukuman, sedangkan 2 orang narapidana lainnya berhak menerima Remisi Umum II yang membawa mereka langsung bebas dan kembali kepada keluarga.
Puncak acara ditandai dengan penyerahan surat keputusan Remisi Umum II (langsung bebas) secara simbolis kepada dua orang narapidana.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, dengan didampingi oleh Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Jonson Manurung, yang menjadi momen emosional sekaligus penanda dimulainya babak baru kehidupan.
Dalam paparannya, Kepala Rutan Kelas I Cirebon, menegaskan bahwa remisi ini merupakan apresiasi pemerintah atas ikhtiar sungguh-sungguh para warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Ia juga berpesan agar WBP yang langsung bebas dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif, menjaga nama baik keluarga, dan tidak mengulangi tindak pidana di masa mendatang. (Cepy)
