Polres Cirebon Kota Tangkap Pedagang Cimin Pelaku Pencabulan 7 Anak di Bawah Umur

0
IMG20260825150918
Spread the love

CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pedagang jajanan cimin berinisial US (45) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dr. M. Fadlillah, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Selasa (25/8/26).

Hingga saat ini, tercatat ada 7 anak yang menjadi korban aksi bejat pelaku. Seluruh korban masih di bawah umur, dengan rentang usia tertua 9 tahun dan termuda 6 tahun.

Aksi pencabulan ini terungkap berkat kecurigaan salah satu orang tua korban. Peristiwa bermula pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, saat pelaku berjualan di depan rumah salah satu korban di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Saat korban membeli dagangannya, pelaku berpura-pura ingin menimbang berat badan anak tersebut.

Dalam menjalankan modusnya di lokasi yang sepi, pelaku meraba area sensitif korban dengan cara memegang bagian dada dan pantat korban.

Selain modus menimbang badan, pelaku juga menggunakan dalih memuji pakaian korban untuk mendekatinya.

Kecurigaan orang tua korban mendorongnya untuk berkoordinasi dengan warga dan orang tua lain. Setelah ditanyakan ke beberapa anak, terungkap bahwa mereka juga mengalami perlakuan serupa dari pelaku saat membeli cimin.

Aksi tersebut kembali terulang pada 18 Agustus 2026. Berdasarkan laporan dan pencarian oleh warga setempat, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah potongan pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

“Saat ini, tersangka US telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415b dan Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Kepada masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor ke Polres Cirebon Kota atau menghubungi layanan Call Center 110,” pungkasnya. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *