DPRD Kota Cirebon Mantapkan Rencana Kerja 2026–2027 dan Pengesahan Anggaran
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna terkait penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD serta pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD, Rabu (30/9).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie, menyampaikan bahwa Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kota Cirebon Nomor 10.3.8/Kep/15/DPRD/2025.
Namun, penyesuaian dan perubahan Renja perlu dilakukan guna mengakomodasi usulan penambahan maupun pengurangan program kegiatan dari Alat Kelengkapan DPRD (AKD) serta penyesuaian terhadap dinamika anggaran.
Andrie menjelaskan, penetapan dan penyelarasan Rencana Kerja DPRD Kota Cirebon Tahun 2027 juga terus berjalan sesuai amanat Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 93.
“Penyusunan rencana kerja oleh alat kelengkapan DPRD disampaikan kepada pimpinan untuk diselaraskan bersama Sekretariat DPRD. Hasil penyelarasan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna dan menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana kerja dan anggaran (RKA) untuk tahun anggaran berikutnya, paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan,” ujar Andrie.
Selain agenda Rencana Kerja, Rapat Paripurna ini juga menyetujui Perubahan APBD. Sebelumnya, Walikota Cirebon telah menyampaikan Raperda Perubahan APBD yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian tahapan: pemandangan umum fraksi-fraksi, tanggapan/jawaban Walikota, hingga pembahasan secara komprehensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Setelah dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan para ketua fraksi, Raperda Perubahan APBD tersebut resmi disetujui secara bersama antara DPRD dan Walikota Cirebon.
Menutup sambutannya, Andrie menegaskan langkah selanjutnya yang harus ditempuh sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Sesuai ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda Perubahan APBD yang telah disetujui bersama ini paling lama 3 hari kerja akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan oleh Walikota,” pungkasnya. (Cepy)
