Kenalan Lewat FB, Motor Diembat Saat Ketemuan, Berakhir di Jeruji Besi

0
IMG-20221103-WA0027
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –Melakukan tindak kejahatan bermodus kenalan di jagat maya, SR (21) warga Lemahabang, Kabupaten Cirebon terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri mengatakan, awal mula kejahatan terjadi saat pelaku berkenalan dengan salah satu korban di Facebook kemudian berlanjut dengan janjian bertemu langsung.

“Dalam pertemuan tersebut dengan segala tipu muslihat pelaku menunggu korbannya lengah. Setelah itu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang berada di saku celananya korban kemudian mengambil sepeda motor milik korban tersebut,”Jelas Fahri.

Pelaku SR berhasil ditangkap di Cileunyi kabupaten Bandung, pada tanggal 4 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 Wib di mana pelaku ini sedang tidur di halaman masjid di daerah Cileunyi Bandung.

Hasil pemeriksaan sepeda motor E 5183 JW hasil curian telah dijual melalui Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.***

Baca Juga  Jabat Kepala Rutan Cirebon, Redy Agian Bertekad Wujudkan Program Nawacita Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *