Sita Eksekusi PN Gagal, Firman Sebut Salah Alamat

0
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon gagal melaksanakan sita eksekusi tanah dan lahan milik Firman Ismana warga Perumahan Shapire Boulovard, Blok Siwodi, RT 05 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (13/1).

Kegiatan tersebut menurut Firman dinilai telah salah alamat, karena menurutnya PN Kota Cirebon akan menyita rumahnya yang jelas-jelas bukan objek sasaran eksekusi.

“Perihal yng digugat kan sertifikat bernomor 4059, eh malah rumah saya yang jelas-jelas bukan no yang dimaksud,” ujarnya geram.

Karenanya, ia pun balik mempertanyakan. Apakah sertifikat tersebut palsu atau seperti apa.

“Bisa-bisanya yang diperkarakan dengan sertifikat berbeda, padahal sertifikat no 4095 padahal tidak ada dan di BPN juga tidak ada, berarti kan tidak ada objeknya,” ungkap Firman dihadapan para awak media.

Perlu diketahui juga, masih kata Firman, gugatan yang dilakukan pada tahun 2015 itu sebenarnya gugatan menuju pada sertifikat yang tidak ada sertifikat.

Menurutnya, atas dasar itu keputusan PN tersebut berarti bukan obyek lahan dan bangunan miliknya. Karenanya pemasangan plang berlogo PN juga akhirnya tidak bisa dilakukan mereka.

“Jadi saya pertanyakan juga, kenapa bisa masuk ke dalam gugatan, bahkan sampai ke kamar putusan pada tahun 2015,” pungkasnya. (Cepy) 

Baca Juga  Lulusannya Diburu Perusahaan Ternama, Ratusan Siswa SMKN 2 Kota Cirebon Ikuti Kegiatan PKL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *