Bak Adegan Film, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Saat Turun dari Kereta
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –Sembilan tersangka pengedar barang haram diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota. Hasil pengungkapan tujuh kasus berbeda selama bulan Januari 2023. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu saat press release di mapolres setempat, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Selasa (31/1).
Ariek menyebutkan, kesembilan tersangka diantaranya, AN,TH, AM, ER, TM terjerat kasus pengedaran Sabu dan Ekstasi. Sementara, TH, DP, RS dan CA kasus penjualan obat keras terbatas dari pengungkapan tujuh kasus narkoba.
“Bulan Januari 2023 kami berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Ekstasi dan Peredaran Obat Keras Terbatas dengan menangkap sembilan tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar,” kata Ariek.
Salah satu pengungkapan tersangka wanita berinisial TM, masih kata Ariek, ditangkap saat baru turun dari Kereta tujuan Jakarta – Cirebon di Stasiun Kejaksan. TM di ketahui membawa barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.
“Setelah TM diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, barang tersebut diakui didapat dari AM dalam bentuk dua paket plastik klip berukuran sedang,” ucapnya didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah.
Kemudian, barang haram tersebut oleh TM dikemas kembali menjadi paket kecil dan di tempel di lokasi yang telah di sepakati. Kemudian, paket diambil ER untuk di edarkan di wilayah kota dan kab Cirebon.
“Menurut dari keterangan tersangka, Narkotika jenis sabu dan ekstasi, didapat dari Bojes yang masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota,” ujarnya.
Ariek Indra Sentanu menjelaskan dari hasil pengungkapan tujuh kasus penyalahgunaan Narkotika, berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan obat. Yaitu, dua paket narkotika besar jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat Bruto 106.9 Gram, lima paket kecil narkotika sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,9 Gram. Serta, 254 butir pil jenis ekstasi. Serta, 2.250 butir obat keras terbatas.
“Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi diancam Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000,” pungkasnya. (Cepy)