Tega Cabuli Anak Tiri, Kuasa Hukum Korban Henry Indraguna Minta Tersangka Serahkan Diri

0

oplus_0

Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – NSA (51), seorang pemuka agama di Purwakarta patut diduga tersangka kasus pencabulan anak tirinya hingga kini masih belum diketahui keberadaannya alias buron.

Bahkan, pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota pun masih melakukan pencarian.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo Jumat (26/4).

“NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). Dan pada tanggal 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah dimasukkan ke Dalam Pencarian Orang (DPO). Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus cari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap,”ungkapnya.

AKP Anggi meminta agar tersangka untuk menyerahkan diri datang ke Polres Cirebon Kota.

oplus_0

Sementara itu, kuasa hukum HF (pelapor) Prof DR Henry Indraguna, SH MH dari kantor hukum Henry Indraguna and Partner (HIP) mendatangi Polres Cirebon Kota melakukan audensi dengan Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrim mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

“Dan tadi dalam audensi diterangkan bahwa status NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah ditetapkan DPO karena diduga melarikan diri, sekarang masih dalam tahap pencarian ,”ujar Henry

Henry berharap agar tersangka NSA menyerahkan diri agar dapat melakukan klarifikasi dan hak jawab

“Kami berharap tersangka menyerahkan diri dan melakukan klarifikasi menggunakan hak jawab dalam pembelaannya kami berharap juga kasus ini segera selesai selanjutnya kami memohon Karena statusnya NSA masih tersangka, maka para pihak sama sama harus menghormati proses hukum yg sedang berjalan “azas praduga tak bersalah,”tetap harus di prioritaskan ujarnya

Henry berharap agar tersangka segera disidangkan dan apabila dinyatakan bersalah di persidangan maka harus divonis sesuai ketentuan hukum yg berlaku.

Baca Juga  Berikan Bantuan Paket Sembako, Warnai HUT Yon Arhanud 14/PWY ke-57

“Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum diharapkan korban NM juga bisa tenang melanjutkan kehidupan kedepannya,” pungkasnya. (Cepy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *