Dianggap Membandel, Dua Pengembang Perumahan di Kabupaten Cirebon Diingatkan DPKPP Serahkan PSU
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Dua pengembang perumahan yakni PT. Cahaya Gumelar selaku Pengembang Perumahan Cahaya Permai Tahap 1 dan PT. Cipta Persada Propertindo selaku Pengembang Perumahan Panorama Bukit Halimpu 1 diminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon segera menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang ditelantarkan ke Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Menurut Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman, Sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari warga Perumahan Cahaya Permai Tahap 1 melalui Surat Permohonan Serah Terima dengan Nomor : 03/Rt.01/Rt.02/IV/2024 dan warga Perumahan Panorama Bukit Halimpu dengan nomor : 03/RT/II/2024.
Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 49 ayat (9) dan pasal 52 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon nomor 189 Tahun 2022 tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, DPKPP akan melakukan peninjauan PSU ke lapangan.
“Nantinya akan ditinjau lebih dulu, apakah sesuai atau tidak antara yang dilaporkan warga dengan yang ada di lapangan. Kalau sesuai, nanti kita buatkan Berita Acara Serah Terima (BAST), agar nantinya bisa diserahkan ke Pemda,” pungkasnya. (Cepy)