Ungkap Mafia Kasus Eks Petinggi MA, Habiburokhman Apresiasi Kinerja Kejagung RI
CIREBONWARTANEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil mengungkap kejahatan Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) yang diduga sebagai pelaku praktek perdagangan perkara.
Seperti diketahui, sejumlah barang bukti didapatkan petugas, diantaranya, berbagai mata uang asing dengan nilai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar) atau hampir Rp 1 triliun hingga emas Antam mencapai 51 kilogram.
Penangkapan tersebut mendapat apresiasi Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua Komisi lll DPR-RI yang telah berhasil membongkar kasus tersebut.
“Kita mengapresiasi kejaksaan agung yang bisa membongkar kasus ini,” ungkapnya saat diwawancara salah satu stasiun tv swasta, Sabtu (26/10).
Berawal dari terungkapnya di Pengadilan tingkat pertama, lanjutnya, hingga terkuak adanya seorang mantan petinggi Mahkamah Agung yang diketahui melakukan praktek perdagangan perkara.
“Kenapa baru terungkap sekarang, ya karena kecanggihan dan militansi teman-teman Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Sebelumnya, utusan Ronald Tanur sangat tidak bisa dan memantik kecurigaan dirinya. Hingga akhirnya dirinya meminta untuk mengecek komunikasi telepon serta cctv terkait aktifitas para hakim tersebut.
“Sangat patut diduga ada suap dan itu ditindaklanjuti oleh MA dan dalam beberapa bulan, sepak terjang ZR ini dibongkar ternyata ada dana sejumlah besar tersebut,” tandasnya.
Ia pun mengaku menyayangkan adanya pejabat yang melakukan praktek perdagangan perkara tersebut.
“Kita harus mengapresiasi penegak hukum kita yang telah membongkar perkara ini,” pungkasnya. (Cepy)