Kantor OJK Perkuat Upaya Pemberantasan Investasi Ilegal, Pinjol Ilegal dan Perjudian Online

0
oplus_0

oplus_0

Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon terus memperkuat langkah-langkah strategis dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan judi online yang semakin marak di masyarakat.

Kepala Kantor OJK Cirebon, Agus menyampaikan, upaya tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial sekaligus mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan terjangkau di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

Sebelumnya, OJK Cirebon telah menyelenggarakan deklarasi untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal yang mencakup investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan judi online bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Pemerintah Kota Cirebon, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kabupaten Majalengka, dan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam momentum kegiatan funwalk Jelajah Kota Wali 2024.

“Kegiatan tersebut bertema “Kampung Semanggi: Kolaborasi dalam Mendorong Inklusi Keuangan melalui Semarak Sinergi Pasar Rakyat di Ciayumajakuning” tanggal 7 Desember 2024 di Kota Cirebon,” kata Agus saat kegiatan Bancakan (Bincang Asik Seputar Sektor Jasa Keuangan)yang diikuti para awak media di Kantor OJK setempat, Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (19/12/24).

Adapun Beberapa program OJK Cirebon yang akan terus digencarkan di tahun 2025, Agus menyebutkan, diantaranya:

Menjalin sinergi dan kolaborasi bersama Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, Akademisi, Lembaga Pendidikan, Pesantren, Industri Jasa Keuangan, Asosiasi, dan Media Massa untuk meningkatkan Edukasi dan Literasi Keuangan

Salah satu fokus utama OJK Cirebon adalah meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat Ciayumajakuning. OJK Cirebon telah menyusun strategi kolaborasi bersama dengan stakeholders terkait untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti seminar, workshop, kuliah umum, sarasehan, dan kampanye digital yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat tentang konsep perencanaan keuangan yang baik, cara mewaspadai dan mengenali ciri-ciri investasi ilegal, memahami risiko pinjaman online tanpa izin, dan dampak buruk perjudian online.

Baca Juga  OJK dan Forum Pemred Tingkatkan Kompetensi dan Kapasitas Wartawan

“Melalui langkah ini, OJK berupaya membangun kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan keuangan,” ujar Agus.

OJK juga akan menyusun program edukasi dan pelatihan (Training of Trainer) mengenai keuangan syariah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan literasi keuangan syariah masyarakat, memperluas inklusi keuangan syariah, serta mendorong pertumbuhan sektor keuangan berbasis syariah yang berkelanjutan.

“Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat tentang prinsip-prinsip keuangan syariah, manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari, serta berbagai produk keuangan syariah yang dapat diakses untuk mendukung kebutuhan finansial mereka,” ucapnya.

Pengawasan dan Penindakan Tegas

Dalam rangka mencegah meluasnya aktivitas keuangan ilegal serta membatasi ruang gerak pelaku aktivitas keuangan ilegal, OJK Cirebon bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) untuk melakukan pengawasan intensif. Di samping itu, OJK Cirebon juga terus melakukan monitoring terhadap industri jasa keuangan yang berada di wilayah kerja guna mencegah kerugian masyarakat.

“Hingga November 2024, SATGAS PASTI telah menghentikan dan memblokir 9.610 portal pinjol ilegal, 1.528 entitas investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal,” sebut Agus.

Tindakan hukum terhadap pelaku juga sedang diproses dan langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Layanan Pengaduan untuk Masyarakat

Sebagai bagian dari komitmen perlindungan konsumen, Kantor OJK Cirebon terus meningkatkan layanan pengaduan kepada masyarakat baik secara walk in maupun hotline dan email. Masyarakat yang merasa menjadi korban atau menemukan adanya indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkan langsung kepada OJK. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius untuk memastikan keamanan dan pelindungan masyarakat.

Sejak Januari s.d 18 Desember 2024, Kantor OJK Cirebon telah melayani 1.343 pengaduan masyarakat yang terdiri atas:

Baca Juga  PJ Bupati Cirebon Apresiasi Perayaan Hari Kemerdekaan Lancar dan Sukses

1.151 konsultasi (walk in 1.009 dan telepon 142)

192 pengaduan yang disampaikan melalui surat yang selanjutnya diproses melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Adapun rinciannya adalah sebanyak 138 diantaranya merupakan pengaduan, 52 layanan penerimaan informasi, serta 2 diantaranya diteruskan kepada SATGAS PASTI dan instansi terkait.

Rincian jumlah konsultasi dan pengaduan berdasarkan 5 jenis sektor jasa keuangan terbanyak yaitu:

Bank umum sebanyak 31,20% atau 419 konsultasi/pengaduan dengan permasalahan pada umumnya terkait kredit, pelunasan dipercepat yang dipersulit, permintaan keringanan bunga/denda, SLIK, permintaan dokumen dan pembobolan rekening.

Lain-lain sebanyak 21,15% atau 284 konsultasi/pengaduan dengan permasalahan terkait hasil SLIK, legalitas perizinan, ketentuan OJK, dan penyalahgunaan data pribadi maupun penipuan melalui modus WA/Telegram, telepon yang diarahkan, pemenuhan misi menjanjikan imbalan uang.

Fintech P2P Lending/Pindar atau LPBBTI sebanyak 19,51% atau 262 konsultasi/pengaduan dengan permasalahan pada umumnya terkait restrukturisasi kredit, perilaku petugas penagihan, permohonan keringanan bunga/denda, cara pembayaran tagihan, dan penipuan.

Perusahaan Pembiayaan sebanyak 14,07% atau 189 konsultasi/pengaduan dengan permasalahan pada umumnya terkait biaya-biaya, penarikan agunan dan permintaan keringanan bunga dan/atau denda.

Entitas ilegal sebanyak 6,78% atau 91 konsultasi/pengaduan dengan permasalahan pinjol ilegal yang mengancam, mempermalukan, dan meneror nasabah.

Kerja Sama dengan Pemangku Kepentingan

OJK Cirebon akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, TNI/Polri, civitas akademika, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, asosiasi dan komunitas, industri jasa keuangan, serta media massa guna menciptakan sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan perjudian online. Kolaborasi ini diharapkan mampu menekan jumlah korban aktivitas keuangan ilegal yang sangat meresahkan masyarakat.

Melalui program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Ciayumajakuning, diharapkan dapat terus membuka wawasan bagi masyarakat untuk memahami konsep perencanaan keuangan yang sehat dan bagi pelaku bisnis dapat membuka akses layanan keuangan yang legal, mudah, dan terjangkau melalui skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian (K/PSP) dan KUR.

Baca Juga  Meski Puasa, Rupbasan Cirebon Tak Kendor Pelihara Barang Sitaan KPK

Himbauan kepada Masyarakat

Kepala Kantor OJK Cirebon, Agus Muntholib juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan kritis terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat harus memastikan legalitas suatu layanan keuangan dengan memeriksa izin usaha melalui situs resmi OJK. Selain itu, perjudian online juga harus dihindari karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat. Korban dari perjudian online ini terus meningkat.

“Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk ancaman siber seperti scamming dan phising. OJK bersama SATGAS PASTI telah membentuk IASC (Indonesia Anti Scam Center) yang merupakan forum kerja sama antara anggota SATGAS PASTI dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya, yang bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan Indonesia secara cepat, timely, dan memberikan efek jera sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi masyarakat yang menjadi korban scamming dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau menggunakan form laporan yang dapat diakses melalui: http://iasc.ojk.go.id/.,” himbaunya.

Dengan upaya yang terus diperkuat, OJK Cirebon berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan perjudian online.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas kejahatan keuangan ini demi menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya,” pungkas Agus. (Cepy/Ril)

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *