Sampaikan Hak Jawab, LKP Grand Wisata Luruskan Opini Terkait Biaya Pelatihan Kapal Pesiar
CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Manajemen Lembaga Kursus dan Pelatihan serta Lembaga Pelatihan Kerja (LKP/LPK) Grand Wisata secara resmi angkat bicara terkait pemberitaan yang menuding adanya dugaan penipuan dan penggelapan dana terhadap salah satu peserta berinisial BP. Pihak lembaga menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di LKP/LPK setempat, Jl. Raya Tegalwangi, Kabupaten Cirebon Minggu (8/2/2026).
Melalui legal officer hukum Lembaga Kursus dan Pelatihan serta LKP/LPK Grand Wisata, Ingka Harsani Nasution, S.H., M.H. dan Hendry Hidayat, S.H., C.TrQ., C.CLE., menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan opini publik yang dinilai telah tersesat oleh pemberitaan sepihak.
Pihak legal officer menegaskan bahwa hubungan antara lembaga dengan peserta BP murni bersifat perdata, yaitu penyediaan jasa pendidikan dan pelatihan. Uang sebesar Rp34 juta yang dipersoalkan ditegaskan pihaknya sebagai biaya pelatihan, bukan biaya penempatan kerja.
“Unsur pidana penipuan maupun penggelapan sama sekali tidak terpenuhi. Dana tersebut diterima secara sah dan digunakan untuk kepentingan operasional serta program pendidikan mahasiswa,” jelas Hendry Hidayat.
Lebih lanjut, Hendry menekankan terkait kebijakan lembaga, diantarnya, lembaga tidak pernah menjanjikan kepastian kerja atau penempatan langsung di kapal pesiar dan tidak ada kesepakatan mengenai batas waktu pasti keberangkatan kerja.
Selain itu, program yang sempat disorot bersifat sukarela dan merupakan hal lazim di dunia pendidikan profesional. Sehingga sebagai sebuah lembaga berizin dan berprestasi pihaknya menyayangkan adanya narasi penyelundupan hukum yang beredar.
Mereka mengingatkan bahwa LKP/LPK Grand Wisata adalah lembaga legal dengan izin operasional sah dari Dinas Pendidikan serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon.
“Kami adalah lembaga yang berada di bawah pembinaan instansi pemerintah. Bahkan, kami pernah meraih Juara 1 Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional Bidang Perhotelan dari Kemendikbud. Rekam jejak kami jelas,” tandasnya.
Pihak Grand Wisata menyatakan keberatan atas praktik trial by the press atau peradilan oleh media yang cenderung mengkriminalisasi masalah perdata. Mereka mengimbau agar semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah.
“Jika ada keberatan dari peserta, mekanismenya adalah sengketa perdata, bukan pidana. Kami siap membuka seluruh dokumen perizinan kepada aparat penegak hukum secara objektif,” jelasnya.
Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi sepihak dan membiarkan proses hukum berjalan secara adil sesuai dengan fakta yang ada. (Cepy)
