DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

0
WhatsApp-Image-2026-04-20-at-11.04.41-5-1140x760
Spread the love

CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon  DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal nasib PPPK paruh waktu di Kota Cirebon. Khususnya berkaitan dengan kesejahteraan dan kepastian perpanjangan kontrak kerja.

Hal itu disampaikan usai rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD dengan BKPSDM, Bappelitbangda, Bagian Organisasi Setda Kota Cirebon dan para tenaga PPPK Paruh Waktu, Selasa (14/4/26).

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH menyampaikan, hasil rapat dengar pendapat dengan para PPPK Paruh Waktu ini secara perlahan menemukan jalan keluar.

Salah satu aspirasi para PPPK Paruh Waktu ini yaitu kepastian adanya perpanjangan kontrak setiap satu tahun sekali. Selanjutnya, DPRD pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk penyesuaian gaji, sebab masih banyak PPPK Paruh Waktu mendapatkan honorarium jauh dari kesejahteraan.

“Pertama, kontrak satu tahun ini tidak berarti teman-teman akan dirumahkan. Sangat dimungkinkan untuk diperpanjang, sepanjang kinerjanya baik,” kata Agung.

Agung juga menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas secara bertahap upaya peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu, termasuk penyesuaian honorarium.

Kendati demikian, Agung mengingatkan, tahapan tersebut harus mempertimbangkan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kami akan perjuangkan peningkatan kesejahteraan secara bertahap, akan tetapi dengan melihat kondisi fiskal Pemerintah Kota Cirebon,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik SH menegaskan, tuntutan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu belum bisa direalisasikan, karena masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Ia menyebut informasi mengenai daerah lain, seperti di Riau, belum dapat dipastikan kebenarannya. Bahkan, BKPSDM Kota Cirebon menjelaskan kasus yang disebut bukanlah pengangkatan status, melainkan pegawai yang mengundurkan diri lalu mengikuti seleksi lain.

“Jadi, tidak ada perdebatan lagi soal tuntutan menjadi PPPK Penuh Waktu selama regulasinya belum keluar. Kalau sudah ada regulasinya, atau ada daerah lain yang berhasil menerapkan, tentu kami bisa bisa perjuangkan bersama,” kata Fitrah.

Selain itu, para PPPK paruh waktu juga meminta agar saat ada pembukaan seleksi CPNS atau PPPK ke depan, pemerintah daerah memberikan prioritas kepada mereka yang sudah lebih dulu mengabdi.

“Kami berharap, ke depan kondisi fiskal dan pendapatan asli daerah semakin membaik sehingga upaya peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu dapat direalisasikan secara bertahap,” pungkasnya.

Perwakilan PPPK paruh waktu Kota Cirebon, Sumanta mengeluhkan, keresahan para PPPK Paruh Waktu salah satunya yaitu pendapatan yang dinilai masih jauh dari kata layak.

Ia mengungkapkan, masih ada PPPK paruh waktu yang menerima honor antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Kondisi tersebut dinilai belum mencerminkan kesejahteraan yang layak bagi para pegawai yang telah bekerja melayani masyarakat.

“Masih ada kawan-kawan yang menerima Rp300 ribu, Rp500 ribu, sampai Rp1 juta. Menurut kami itu masih jauh dari layak,” ujarnya.

Hadir pula saat rapat berlangsung Sekretaris Komisi I DPRD, Aldian Fauzan Ramadlan Sumarna dan Anggota Komisi I DPRD, Imam Yahya SFilII MSi, Ruri Tri Lesmana. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *