Rinna Suryanti Soroti Lemahnya Literasi Hukum di Balik Polemik Pembongkaran Jembatan Kalibaru

0
IMG-20260406-WA0049
Spread the love

CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon  Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti menyoroti polemik pembongkaran Jembatan Kereta Api Kalibaru yang dinilai bermula dari pengabaian aspek hukum dalam proses pengambilan kebijakan.

Menurut Rinna, terbitnya surat permohonan pembongkaran jembatan rel lama oleh Wali Kota Cirebon tertanggal 2 Januari 2026 menjadi gambaran lemahnya literasi hukum di kalangan pengambil keputusan.

“Saya melihat persoalan ini berawal dari pengabaian hukum, yang pada akhirnya bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus legitimasi semu,” ujar Rinna, Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan, objek yang berpotensi sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai hambatan teknis aliran sungai tanpa melalui kajian hukum yang menyeluruh.

Menurutnya, kebijakan publik tidak boleh lahir hanya dari pertimbangan pragmatis seperti normalisasi sungai atau pengendalian banjir, namun harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Rinna menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas mengatur bahwa setiap objek yang diduga memiliki nilai sejarah harus melalui proses identifikasi, kajian, dan penetapan sebelum dilakukan tindakan lanjutan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 juga menegaskan pentingnya mekanisme perlindungan sebagai bagian dari sistem pengelolaan cagar budaya yang terintegrasi.

“Namun fakta di lapangan menunjukkan prinsip-prinsip tersebut tidak dijadikan pijakan utama. Hukum diposisikan sebagai variabel sekunder, bukan fondasi kebijakan,” katanya.

Rinna menilai situasi ini bukan sekadar kesalahan prosedural biasa, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam membangun literasi hukum di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Ia menyebut, lemahnya pemahaman hukum juga memicu munculnya narasi liar di masyarakat karena pemerintah dinilai tidak tegas menjelaskan status ODCB, prosedur hukum, serta alasan kebijakan yang diambil.

Akibatnya, masyarakat terbelah antara kelompok yang mendukung pembongkaran atas nama pembangunan dan kelompok yang menolak demi pelestarian sejarah.

Sebagai anggota DPRD, Rinna menegaskan lembaga legislatif tidak boleh hanya menjadi institusi formal yang sekadar mengetahui kebijakan eksekutif.

“Dalam kasus ini, DPRD harus mengambil posisi tegas, melakukan evaluasi menyeluruh, memastikan adanya audit hukum, serta mendorong pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah menjadikan literasi hukum sebagai agenda prioritas melalui pelatihan ASN, penyusunan pedoman kebijakan berbasis hukum, serta penguatan peran tenaga ahli hukum dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Menurut Rinna, kasus pembongkaran Jembatan Kalibaru harus menjadi momentum refleksi bersama agar pembangunan di Kota Cirebon berjalan tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga sah secara hukum, adil secara sosial, dan berkelanjutan. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *