Polres Cirebon Kota Ringkus Pelaku Pembacokan di Lampu Merah Jabang Bayi
Oplus_0
CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon –Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang remaja pelaku pembacokan yang terjadi di simpang empat, lampu merah, Jabang Bayi, Kesambi, Kota Cirebon.
Insiden berdarah tersebut dipicu lantaran pelaku tidak terima ditegur saat menerobos lampu merah dalam kondisi mabuk.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasatreskrim AKP Dr. M. Fadlillah, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (1/5/26) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kejadian bermula saat korban berinisial S (24), seorang mahasiswa, sedang dalam perjalanan pulang bersama rekan-rekannya usai berkumpul,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di halaman Mapolres Cirebon Kota, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Rabu (6/5) sore.
Saat tiba di lampu merah Jabang Bayi, lanjutnya, korban berpapasan dengan pelaku yang saat itu berboncengan tiga menggunakan satu sepeda motor.
“Pelaku menerobos lampu merah, lalu ditegur oleh korban. Tidak terima ditegur, terjadi cekcok mulut. Pelaku yang posisi duduknya paling belakang kemudian turun dan langsung membacok korban,” kata AKBP Eko Iskandar.
Meski terluka, tuturnya, korban sempat memberikan perlawanan dan mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi untuk kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
“Akibat serangan tersebut, korban S mengalami luka bacok serius di area wajah, tepatnya di seputaran mata, pelipis atas, serta bagian bawah mata. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” jelasnya.
Tersangka diketahui berinisial P (16), berstatus pelajar kelas 2 SMA di salah satu sekolah di Cirebon. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras.
“Saat diperiksa, tercium bau minuman keras. Pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan penganiayaan tersebut,” tambah Kapolres.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 buah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk membacok korban dan 1 unit sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Terkait dua rekan pelaku lainnya, polisi menyatakan mereka tidak terlibat langsung dalam aksi pembacokan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 dan/atau Pasal 307 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun hingga 7 tahun,” pungkas AKBP Eko Iskandar. (Cepy)
