Terlibat Video Asusila, Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Mantan Caleg
CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial H (43), seorang guru harian lepas sekaligus mantan calon legislatif (caleg), atas dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pornografi. Warga Kelurahan Sukapura ini diciduk pada Jumat (29/5/26) setelah polisi menerima laporan dari korban.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reskrim, AKP Dr. M. Fadlillah, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka tergolong sangat manipulatif dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).
“Tersangka H diduga kuat berperan sebagai pembuat dan penyebar video bermuatan asusila melalui media sosial X (Twitter) serta menyebarkannya kepada warga,” kata AKP M. Fadlillah dalam konferensi pers, Sabtu (30/5/26).
Aksi bejat H bermula pada tahun 2024. Saat itu, H menakut-nakuti korban pertama, seorang pria berinisial S, menggunakan foto telanjang hasil rekayasa AI yang diklaim sedang viral. Panik, korban S meminta bantuan H untuk menghapusnya.
Tersangka memanfaatkan kepanikan tersebut dan memaksa korban membuat video asusila asli di sebuah hotel di Cirebon sebagai syarat.
Disana, tersangka merekam aksi menyimpang korban bersama seorang tukang pijat. Dua bulan kemudian, H kembali memeras dan memaksa korban melakukan tindakan serupa di bawah ancaman penyebaran video.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah H mencoba mencari korban baru berinisial RS pada April 2026. H sempat mengirimkan tangkapan layar (screenshot) video syur S kepada RS. Karena saling mengenal, RS langsung melaporkan kejadian ini kepada S dan pihak kepolisian.
Bergerak cepat, Tim Quick Response Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung mengamankan H beserta sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit ponsel Infinix dan flashdisk berisi video asusila milik tersangka dan beberapa ponsel milik saksi serta bundel cetakan percakapan digital.
Polisi saat ini juga tengah mendalami dugaan adanya pelaku lain yang ikut menggilir korban S.
“Atas perbuatannya, mantan caleg ini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 47 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (Cepy)
