Polemik Tim Kerja Pendidikan Dasar, FORMASI Layangkan Surat Desak DPRD Kabupaten Cirebon Gelar RDP

0
IMG-20260721-WA0121
Spread the love

CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon  Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Kabupaten Cirebon secara resmi melayangkan surat permohonan Audiensi/Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Cirebon.

Langkah ini diambil guna menyikapi polemik pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tertanggal 2 Juni 2026.

Melalui surat tersebut, FORMASI mendesak legislatif untuk segera mengoptimalkan fungsi pengawasannya dengan memfasilitasi forum RDP yang menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon beserta jajaran, serta perwakilan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.

Permohonan RDP ini didasarkan pada hasil kajian hukum, telaah dokumen administrasi, serta observasi lapangan yang dilakukan oleh FORMASI.

Organisasi masyarakat sipil ini menemukan sejumlah kejanggalan yang membutuhkan klarifikasi terbuka, meliputi : Legitimasi dan Tata Kelola,  Dasar hukum pembentukan Tim Kerja, kewenangan Kadisdik dalam penerbitan SK, mekanisme organisasi, hingga sistem pembiayaan dan operasional. Aset dan Efektivitas, Pengelolaan aset daerah serta efektivitas pelaksanaan tugas tim di tingkat kecamatan.

Selain itu, adanya dinamika perbedaan pandangan antara SK Dinas Pendidikan dengan surat arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon terkait keberadaan Korwil maupun nomenklatur sejenisnya.

Ketua Umum FORMASI, Adv. Qorib, SH., MH., menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di Kabupaten Cirebon.

“Kami tidak mempersoalkan kebijakan yang bertujuan meningkatkan pelayanan pendidikan. Namun, setiap kebijakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” tegas Qorib, Rabu (22/7/26).

Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Cirebon perlu segera menjadwalkan RDP sebagai sarana pengawasan resmi agar isu ini tidak berlarut-larut. FORMASI berharap RDP dapat menjadi wadah dialog yang konstruktif untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan kebijakan yang belum selaras dengan regulasi demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Cepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *