Ngaku Khilaf, Guru Ngaji di Cirebon Cabuli Belasan Siswi Berujung Ditangkap Polisi
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon –Nekad berbuat cabul, seorang guru ngaji inisial S Als OB (52) warga Gg Karsan R1002/02 Ds. Pasindangan Kec. Gunungjati Kabupaten terpaksa berurusan dengan Polisi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indera Sentanu, saat press release di Mapolres setempat, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Jum’at (17/3/23).
“Adapun korbannya sebanyak 11 anak, dari usia 9 hingga 12 tahun,” kata Ariek.
Dari hasil penangkapan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 (Satu) Potong Baju Lengan Panyang Batik Wana Ungu, 1 (Satu) Potong Rok Panjang Warna Hitam, 1 (Satu) Potong Kerudung Wama Hitam dan 1/Satu) lembar surat pernyataan dan S.
“Adapun kronologinya, tersangka S Als OB selaku Guru Ngaji melakukan pencabulan kepada murid siswanya dengan cara menyuruh anak muridnya masuk ke ruang Guru secara bergantian,” jelas Ariek didampingi AKP Perida Sisera, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Adapun dalihnya, kata Kapolres, dengan untuk mengajar ngaji, dimana diruangan tersebut hanya ada tersangka dan korban.
“Lalu tersangka melakukan aksi cabulnya kepada korbam,” ungkapnya.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka mengancam untuk tidak memberitahukan perilaku dan aksi bejatnya tersebut kepasa orang tua korban.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paking lama 15(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (ima miliar rupiah). Karena seorang pengajar, maka hukumannya ditambah 3/4 dari hukuman pokok,” pungkasnya. (Cepy)