Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Kejari Kota Cirebon Bakar Ratusan Lembar Uang Palsu

0
IMG20230822103844
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil eksekusi perkara bulan Mei hingga Agustus 3023 di halaman parkir kantor setempat, Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Selasa (22/8/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi menjelaskan, kegiatan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang Undang RI No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum.

“Kami  melaksanakan eksekusi perkara bulan Mei 2023 s/d Agustus 2023 yang terdiri dari 28 perkara,” kata Umaryadi.

 

Kegiatan tersebut, sambungnya, bertujuan untuk memberikan suatu kepastian hukum terhadap pelaksanaan keputusan pengadilan dan kegiatannya juga bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan.

“Sehingga barang bukti ini benar-benar dapat dipastikan tidak dapat dipergunakan lagi,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, meliputi : Narkotika Ganja kering : 81 gram Sabu 2 4 paket Sabu : 1.28 gram Persediaan Farmasi Pil jenis Tramadol : 5.395 butir Pil jenis Trihex : 2.290 butir Pil jenis Dextro : 1.240 butir Uang Palsu : 280 lembar Berbagai jenis senjata tajam sebanyak 8 buah.

“Barang bukti hasil eksekusi tersebut kita musnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, diblender juga dibakar. sehingga tidak dapat lagi digunakan,” tandasnya. (Cepy)

Baca Juga  Diskominfo Kabupaten Cirebon Raih Juara Dua Satu Data Jabar Awards, Nanan Abdul Manan : Wujudkan Keakuratan Data dan Mudah Diakses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *