Mulai Januari, Dishub Kota Cirebon Gratiskan Biaya Uji KIR
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Bagi pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) di wilayah Kota Cirebon terhitung mulai bulan Januari bisa bernafas lega. Hal tersebut seiring dengan diberlakukannya aturan bebas biaya uji kendaraan atau gratis.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Andi Armawan menyampaikan, aturan tersebut merujuk pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah pusat dan daerah.
“Kemudian aturan tersebut juga berdasarkan Peraturan pemerintah tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Andi saat mengikuti salah satu kegiatan di Lemahwungkuk, Rabu (17/1/24).
“Terhitung 2 Januari uji KBWU digratiskan termasuk tak ada denda keterlambatan,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjutnya, mobil.nagkutan dan barang tersebut, menurut Andi tetap harus melakukan Uji KIR per 6 bulannya.
Ia pun mengaku, perolehan dari sektor retribusi angkanya tidak sesuai harapan.
“Terus terang saja, kemarin kita tidak mencapai target, adalah satunya dihitung dari banyaknya yang nunggak. Hingga akhirnya, Pemerintah memutuskan untuk menggratiskan uji KIR tersebut,” pungkas Andi. (Cepy)