Petani Jual Harta Benda Demi Anak Jadi Polisi, Sang Anak Malah Dijadikan Pembantu
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Maksud hati ingin menghantarkan sang anak Teti Rohaeti untuk menjadi seorang aparat penegak hukum (APH), apa daya, sang ayah bernama Calim Sumarlin warga asal Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang harus menelan pil pahit.
Persoalan bermula ketika dirinya dikenalkan kepada Asep Sudirman mantan anggota Polri (PDTH) oleh ketua RT dan dibujuk agar anaknya mendaftar menjadi Polisi Wanita (Polwan).
“Tadinya tidak tertarik, tapi saya terus dibujuknya agar anak didaftarkan jadi anggota polisi,” ungkapnya.
Ia melancarkan aksinya dengan bujuk rayu dan menyebutkan nominal uang yang harus disetorkan sebesar Rp 598.000.000,- secara bertahap.
“Demi anak saya menjual harta benda termasuk rumah, sawah dan menyerahkan uang yang saya miliki hingga sekarang saya ga punya apa-apa,” ungkapnya.
Adapun uang sebesar Rp 598 juta tersebut, rinciannya terdiri dari Rp 200 juta, ditransfer ke rekening Asep Sudirman, Rp 300 juta diberikan secara tunai kepada Aiptu Heni, dan Rp 98 juta diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri.
Setelah itu, anaknya pun berangkat ke Jakarta. Namun betapa kaget ketika kabar pahit yang didapat sang orang tua. Bukannya mengikuti proses seleksi, malah, sang anak sekolah dijadikan pembantu dan babysister dengan dalih setiap ditanya, hal tersebut sebagai bagian dari uji mental.
“Selama disana setahun tidak diberikan gaji,” ucapnya sambil tak kuasa menahan kepedihan yang dirasakan sang anak.
“Pada 8 November 2017, diadakan musyawarah kekeluargaan di Balai Desa Wanakerta soal pengembalian uang Rp 500 juta dari Asep Sudirman kepada saya,” sambungnya .
Kedua belah pihak sepakat uang tersebut akan dikembalikan pada Januari 2018. Jika tidak, pihak kedua bersedia diproses secara hukum.
Karena kesal, ia pun mengambil sikap tegas dengan memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Metro Jaya dana Propam Mabes Polri.
“Tapi ya sampai sekarang belum ada kabarnya,” ucap dia.
Atas kasus yang dialami Calim, Eka A Suryaatmaja, selaku Kuasa hukum berharap keseriusan dalam penanganan kasus tersebut dan kliennya mendapat keadilan.
“Jangan sampai oknum-oknum ini merusak institusi Polri dengan menggunakan nama Wakapolri yang menjabat tahun 2016,” tandasnya. (Cepy)