Apresiasi Adat Sunda, Menkumham RI Yasonna H Laoly Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham R.I., Yasonna H. Laoly menandatangani sekaligus menyerahkan 35 (tiga puluh lima) Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) untuk 10 Kota Kabupaten di Sekretariat Boma Jabat Alam Santosa, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/7/24) siang.
Menteri Yasona menyampaikan, Penyerahan sertifikat tersebut sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual budaya mereka serta menguatkan komitmen dalam menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat.
Sedikitnya 10 kota/kabupaten menerima penghargaan tersebut, diantaranya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bogor serta 1 (satu) Sertifikat Indikasi Geografis (IG) kepada Kabupaten Karawang (Kopi Robusta Sanggabuana).
Hal tersebut, menurutnya, didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
“Kegiatan ini untuk mendokumentasikan melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat,” kata Yasonna H Laoly didampingi Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno.
Lebih lanjut dikatakan, pada 8 Juli 2024 lalu, Indonesia dan WIPO telah melakukan pertemuan sekaligus penandatanganan WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK).
Traktat ini, masih kata Yasonna, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik, serta untuk mencegah paten diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak baru atau tidak inovatif terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.
“Kehadiran kita pada hari ini merupakan perwujudan dari komitmen bersama dalam mengembangkan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia yang menjadi sangat kontekstual dengan visi Indonesia tahun 2045 menuju Indonesia emas,” ujar Yassona.
Yassona menjelaskan, Pembangunan Ekosistem Kekayaan Intelektual saat ini dapat dikatakan masih pada tahap awal, yang artinya masih banyak yang perlu kita lakukan untuk mencapai kematangan dan keberlanjutan.
Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai sebuah siklus berkelanjutan melalui sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan terdiri dari elemen-elemen yang saling bergantung satu sama lain sebagai satu kesatuan, terdiri atas: elemen Kreasi yaitu penciptaan karya intelektual; elemen Proteksi yaitu perolehan dan perlindungan Kekayaan Intelektual serta penegakkan hukum; dan elemen Utilisasi yaitu komersialisasi Kekayaan Intelektual.
Ke depan, Yasonna menantikan konsistensi, kehadiran, dan peran serta seluruh elemen dalam Ekosistem Kekayaan Intelektual untuk terus bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan melalui kreativitas dan inovasi.
Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat.
“Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan,” jelasnya.
Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat Komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa.
Keberadaan masyarakat adat di Jawa Barat dengan tradisi dan budaya yang unik memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam, termasuk dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, serta Praktik Praktik sosial. (Cepy)