Dari Acara Journalist Class dan Media Gathering, OJK Ajak Media Perangi Informasi Hoax
CIREBONWARTANEWS.COM, Kuningan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak media untuk ikut memerangi informasi hoax dan tidak logis yang banyak beredar di masyarakat, termasuk informasi seputar sektor jasa keuangan.
Banyaknya informasi hoax dan tidak logis tersebut telah menimbulkan dampak buruk bagi sektor jasa keuangan maupun masyarakat.
“Di era digital saat ini informasi yang beredar di masyarakat itu berlebih, sehingga masyarakat begitu mudah untuk mendapatkan. Namun, tidak semua informasi itu valid. Bahkan tidak sedikit yang hoax,” kata Oman Sukmana, Analis Eksekutif Grup Komunikasi Publik OJK dalam acara temu media di Kuningan, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
Masih banyaknya masyarakat yang terjebak pada pinjaman online ilegal serta investasi bodong menunjukkan upaya memerangi informasi hoax di sektor keuangan perlu terus dilakukan.
“Ini menjadi pekerjaan bersama banyak stakeholder. OJK, pelaku usaha jasa keuangan juga termasuk media,” imbuh Oman.
Lebih lanjut, Oman yang juga merupakan mantan jurnalis tersebut mengajak media untuk ikut mengingatkan 2L ketika akan berinvestasi yakni: legal dan logis.
Dalam memilih produk di sektor keuangan, termasuk investasi, masyarakat harus memperhatikan apakah produk tersebut legal yakni terdaftar dan berizin OJK serta imbal hasil yang ditawarkan logis.
Keterbukaan Informasi Keharusan Bukan Pilihan Sebagai badan publik, OJK juga terus berkomitmen untuk menjadi badan publik yang terbuka, informatif dan media friendly. Komitmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Bahkan sejak dilahirkan melalui UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), DNA OJK adalah keterbukaan yakni adil, transparan dan akuntabel” tambah Oman.
Dalam era digital seperti saat ini dimana setiap warga bisa menjadi jurnalis dan produser konten, maka keterbukaan informasi menjadi sebuah keharusan dan bukan lagi pilihan.
“OJK menyakini keterbukaan informasi ini merupakan pondasi penting untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang baik, yang transparan dan akuntabel,” imbuh mantan penyiar berita tersebut.
Untuk mendukung OJK menjadi badan publik yang terbuka, OJK menyediakan kanal diseminasi informasi baik yang bersifat tatap muka melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi, maupun dalam bentuk kanal digital melalui website dan media sosial.
Komitmen OJK sebagai badan publik yang terbuka juga diwujudkan dengan adanya komitmen dari para pimpinan di OJK yang secara rutin memberikan informasi mengenai perkembangan di sektor jasa keuangan.
Dari berbagai hal yang dilakukan dalam mendukung keterbukaan informasi publik, pada tahun 2023 OJK dinobatkan menjadi badan publik informatif terbaik nasional untuk kategori badan publik lembaga non kementerian. (Cepy/Ril)