Sikapi Kenaikan PPN 12 Persen, Herman Khaeron : Sejalan dengan Kebijakan Pro Rakyat

0
IMG-20241224-WA0007
Spread the love

CIREBONWARTANEWS.COM, Jakarta – Kenaikan PPN menjadi 12% sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan rencananya akan berlaku 1 januari 2025.

Undang-undang ini adalah produk hukum pemerintah dan DPR sebelumnya, sehingga pemerintah saat ini berkewajiban menjalankannya.

AH Herman Khaeron, Anggota DPR RI meyakini, Pemerintahan Prabowo tidak mudah mengambil keputusan terkait dengan amanah UU untuk menaikan pajak ini. Sehingga, menurutnya, harus dicarikan kebijakan yang tepat dalam implementasinya.

“Saya bersepakat dengan Pemerintah bahwa kenaikan PPN ini dapat dibatasi utamanya untuk barang mewah dimana merupakan konsumsi kalangan masyarakat berkemampuan,” kata pria yang akrab disapa kang Hero.

Pada saat yang sama pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sembako dan sejenisnya yang menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainya.

“Saya yakini bahwa kenaikan PPN ini juga diiringi dengan peningkatan program-program pro rakyat dan insentif, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian secara umum,” tandasnya.

Terkait dengan kekhawatiran berbagai kalangan terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap kenaikan barang dan jasa lainya, ia percaya pemerintah sudah mempertimbangkan dan mempersiapkan mitigasinya.

Bahkan, lanjutnya, dengan berbagai insentif yang akan diluncurkan kebijakan kenaikan PPN ini bukan saja bisa diminimalkan dampak jangka pendek yang ditimbulkannya.

“Tetapi bisa memberi peningkatan terhadap kemampuan fiskal pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan nasional yang akan membawa peningkatan ekonomi bagi rakyat, bangsa, dan negara,” pungkasnya. (Cepy)

Baca Juga  Kemenkumham Jabar Fasilitasi Penyerahan Aset KPK Kepada Kemenkumham RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *