Tegas! OJK Cirebon Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang berlokasi di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Senin (9/2/2026).
Keputusan ini diambil menyusul kegagalan upaya penyehatan yang telah berlangsung sejak tahun 2024.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan nasional.
Menurut Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pihak pengawas telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan perbaikan. Namun, kondisi keuangan dan tata kelola bank tidak menunjukkan perubahan signifikan.
Untuk diketahui, kemerosotan kondisi BPR Bank Cirebon pada Agustus 2024, Ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP). Rasio modal (KPMM) di bawah 12% dan tingkat kesehatan bank berpredikat “Tidak Sehat”.
Kemudian pada 1 Agustus 2025, Status meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) dan kondisi tersebut berakhir pada keputusan pada 9 Februari 2026 yaitu Izin usaha resmi dicabut setelah koordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“OJK menemukan permasalahan serius pada aspek tata kelola dan integritas. Sejumlah praktik tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, yang akhirnya berdampak fatal pada kelangsungan usaha bank,” tegas Agus.
OJK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan LPS. Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi. (Cepy)
