Bangun Jejaring Perlindungan Anak, DP3APPKB Kota Cirebon Perkuat Kapasitas Guru BK

0
IMG_20260420_10174884
Spread the love

CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Guru Bimbingan Konseling (BK) di Aula DP3APPKB, Jl. Dr. Sudarsono No. 10, Kota Cirebon, Senin (20/4/26).

Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno menyampaikan bahwa kegiatan yang dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Cirebon, Hj. Siti Farida Rosmawati tersebut bertujuan untuk mempererat jejaring penanganan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.

Menariknya, acara ini turut menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, sebagai narasumber secara virtual.

Suwarso Budi Winarno mengungkapkan bahwa inisiasi ini berangkat dari keprihatinan atas tren gangguan kesehatan mental remaja, termasuk fenomena memprihatinkan di Jembatan Pasupati (Surapati) yang kerap menjadi lokasi percobaan akhiri hidup.

“Kami terinspirasi dari arahan Pak Sekda Jabar untuk memiliki modul atau buku saku yang unik namun mendalam, seperti ‘Pertolongan Pertama bagi Hati yang Terluka’. Ini penting karena kita harus lebih peduli terhadap kesehatan jiwa anak usia remaja,” kata Budi.

Budi memaparkan data yang cukup mengejutkan. Berdasarkan catatan UPT PPA, sejak Desember 2025 hingga April 2026, tercatat sudah ada 49 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Cirebon. Mengingat jumlah anak di Kota Cirebon mencapai 125.000 jiwa, DP3APPKB menegaskan tidak bisa bekerja sendirian.

“Tanpa berbagi peran dengan bapak/ibu guru BK, masalah ini tidak akan selesai. Kita perlu frekuensi yang sama untuk menjadi solusi atas kerentanan mental anak-anak yang mungkin tidak mendapatkan tempat bercerita di rumahnya,” tambahnya.

Selain aspek psikologis, para guru BK juga dibekali pemahaman hukum terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak No. 35.

Budi mengingatkan bahwa guru memiliki tanggung jawab besar sekaligus kerentanan hukum jika tidak memahami batasan legal.

“Guru harus paham batasan tindakan. Dalam hukum, jika pelakunya adalah orang yang seharusnya melindungi anak (seperti guru atau orang tua), ancaman pidananya bisa ditambah dua per tiga dari pidana pokok. Ini adalah bentuk awareness untuk menyelamatkan rekan-rekan di sekolah agar tetap bertindak sesuai aturan,” tegasnya.

Budi menekankan akan kepentingan Terbaik bagi Anak. Menurutnya, Sekolah diharapkan tidak hanya menjadi tempat mendidik anak menjadi pintar secara akademik, tetapi juga sehat secara fisik dan mental.

Budi berharap, melalui kegiatan ini dapat terjalin komunikasi yang intens antara pihak sekolah dengan bidang Perlindungan Anak (PA) maupun UPT PPA Kota Cirebon.

“Dengan begitu, setiap kasus anak yang berhadapan dengan hukum atau mengalami trauma dapat segera tertangani melalui pendampingan dan konseling yang tepat,” pungkasnya. (Cepy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *