Perkuat Transparansi di Sekolah, Disdik dan DKIS Kota Cirebon Gelar Sosialisasi KIP Bagi Kepala Sekolah
CIREBONWARTANEWSCOM, Cirebon – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon menggelar kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang ditujukan bagi seluruh Kepala Sekolah di lingkungan Pemkot Cirebon.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara Disdik Kota Cirebon, Jalan Brigjen Dharsono Bypass, Jumat (12/6/26).
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Tubagus Muhammad Maulana Yusuf, S.Kom menyampaikan bahwa kegiatan ini Bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta implementasi transparansi di satuan pendidikan.
Dalam pemaparannya, Tubagus menekankan bahwa pemahaman mengenai KIP sangat krusial bagi aparatur sipil, khususnya para kepala sekolah yang memimpin jalannya badan publik di tingkat satuan pendidikan.
Melalui sosialisasi ini, para kepala sekolah diberikan pembekalan mengenai tata cara dan regulasi resmi dalam mengelola informasi.
“Kegiatan ini sangat penting dilakukan agar seluruh aparatur, khususnya kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan, mengerti terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka harus memahami bagaimana mekanisme permohonan informasi, prosedur jawaban, serta jenis informasi apa saja yang wajib disediakan,” kata Tubagus atau akrab disapa Ma’ul.
Lebih lanjut, Tubagus menjelaskan bahwa pihak sekolah harus memahami klasifikasi informasi yang wajib dipublikasikan, baik yang sifatnya serta-merta, berkala, hingga informasi yang harus tersedia setiap saat.
Informasi-informasi tersebut nantinya harus disajikan secara lengkap melalui kanal media resmi yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan maupun masing-masing sekolah.
Mengingat regulasi ini bersumber dari UU Nomor 14 Tahun 2008 yang sudah berjalan lama, Tubagus menilai pembaruan (update) aturan pelaksanaannya harus terus disosialisasikan. Terlebih, Dinas Pendidikan merupakan salah satu instansi dengan jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan sekolah yang sangat banyak.
“Undang-undangnya sudah sejak tahun 2008, dan sampai sekarang banyak pembaruan pada peraturan pelaksanaannya yang harus selalu kita sosialisasikan. Sebelumnya kegiatan serupa sudah berjalan di beberapa perangkat daerah, dan kali ini giliran Disdik karena memang cakupan UPT-nya cukup luas sebagai sesama badan publik,” tambahnya.
Melalui sosialisasi, lanjut Kadis Ma’ul, kedepannya pengelolaan administrasi dan penyampaian informasi di seluruh sekolah di Kota Cirebon diharapkan dapat menjadi lebih akuntabel, transparan, serta terhindar dari potensi sengketa informasi. (Cepy)
