Iming-imingi Korban Gaji Besar, Wanita Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Jajaran SatreskrimPolres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Hal tersebut disampaikan AKBP Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Rabu (14/6/23).
“Kejadiannya sekitar bulan Desember 2020 pukul 13.00 WIB di rumah korban yang terletak di Dusun Dedali Rt. 22/05, Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon,” kata Ariek didampingi Kadisnaker Kab. Cirebon Novi Hendrianto, dan Rahendra dari Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Disnaker Kab. Cirebon.
Dijelaskannya, pelaku diduga mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp 4.700.000,- per bulan.
“serta uang fee sebesar Rp 6.000.000,- jika berangkat melalui pelaku,” sebutnya.
Pada tanggal 28 Januari 2021, korban diberangkatkan ke Arab Saudi secara perorangan oleh terlapor, tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
“Setelah itu, korban menghubungi pelapor untuk meminta bantuan pulang ke Indonesia karena sedang sakit,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial D (44), sebagai pelaku utama. Tersangka D ditahan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain itu, terdapat seorang tersangka lain dengan inisial R, seorang pria berusia 60 tahun, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain Paspor An Korban W Nomor C7380885, Visa Kunjungan 30 Hari An Korban dan 1 (Satu) lembar Surat Izin keluarga Korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana menempatkan dan atau merekrut pekerja migran indonesia tanpa ijin dan atau tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 jo pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagagan Orang
dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 893 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI No. 18 tahun 2017.
“Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( ancaman paling singkat 3 Th Paling Lama 15 Tahun Denda Paling Sedikit 120 Juta dan paling banyak 600 juta),” pungkasnya. (Cepy)