Sempat Disita, KPK Kembalikan Sejumlah Aset Sunjaya Purwadisastra
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Dalam rangka menjalankan keputusan pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa 4 unit kendaraan roda 4 dan tanah milik Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Cirebon, Jl. Melati, Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (10/7/24).
Beny Harkat, petugas KPK menjelaskan, keempat unit tersebut diserahkan dan diambil langsung pihak keluarga mantan Bupati Cirebon tersebut.
“Pengembalian ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Sunjaya Purwadisastra yang sebelumnya disita,” kata Beny.
Pada kesempatan yang sama, dijelaskan, pengembalian aset tersebut terkait kasus hukum yang menjeratnya yakni soal gratifikasi semasa menjabat Bupati Cirebon.
Kalau posisi tanahnya ada di Cirebon dan Bogor, di Cirebon sekitar 93 bidang, yang dirampas mobilnya sebanyak empat unit” sebutnya.
Untuk diketahui, Sunjaya divonis bersalah karena tersandung kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu.
Dimana dalam keputusannya, Ketua Majelis Hakim, Beny Eko Supriyadi, menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Sunjaya. Selain itu, hak politik Sunjaya dicabut selama lima tahun setelah masa hukuman pokok selesai.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa aset-aset Sunjaya yang disita oleh KPK akan dirampas oleh negara. Dari total aset yang disita, nilai yang dirampas mencapai sekitar Rp36 miliar. (Cepy)