Denda Hingga Rp8 Miliar Menanti, Dua Pengedar Barang Haram Dibekuk Polisi
CIREBONWARTANEWS.COM, Cirebon – Jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon kota menangkap pemilik sekaligus pengedar barang haram berupa ganja. Dengan berat 1.109 gram / 1 kg Kg Narkotika Jenis Ganja. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri siregar didampingi Kasat Narkoba Akp Tanwin Nopiansyah, saat press release di Mapolres setempat, Jl.Veteran, Kota Cirebon, Selasa (19/10).
“Barang bukti lain 5 bungkus Cigarete papeer, 2 buah timbangan Digital, 2 pack Plastik Klip berwarna bening dan 2 unit handphone,” kata Fahri.
Barang bukti tersebut, lanjutnya, disita dari 2 tersangka DD dan IA yang keduanya berpofresi sebagai pemilik studio tattoo (tattoo art ) dan pemilik Distro Punk saat ditangkap pada tanggal 7 Oktober lalu di depan SPBU Tengah tani.
Adapun kronologis penangkapan, kedua tersangka bermula dari personel melakukan undercover buy. Kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan dua tersangka berinisial DD dan IA.
“Dari hasil penangkapan tersebut, terdapat 3 paket narkotika seberat 23 gram dan alat komunikasi yang dipakai,” sebutnya.
Selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah DD di Desa Jemaras Lor, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, dan ditemukan barang bukti sebanyak 406 gram ganja dan barang lainnya.
Personel juga menggeledah rumah kontrakan IA di Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon dan menemukan ganja 680 gram. Sehingga total barang bukti adalah 1.109 gram. Jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah, SE.
Dari hasil interogasi para tersangka IA dan DD asal Jemaras Lor Kabupaten Cirebon dan Kanggraksan Kota Cirebon. Diketahui, bahwa ganja berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara dari tersangka BP yang dikenal oleh kedua tersangka pada saat touring dengan menggunakan sepeda motor sebagai komunitas motor tua.
Sementara untuk narkotika jenis ganja, para tersangka ini mendapatkan kiriman paket berupa 1.5 Kg ganja kering yang dikirim melalui Jasa ekspedisi, setelah kedua tersangka kembali di Cirebon.
Keduanya melanggar pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golonngan 1 dalam bentuk tanaman.
“Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar,” pungkasnya.***